BLOG yang menyediakan fakta nyata. Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 29 Maret 2012

Infaq Pembelaan Yang Menjadi Hot Dikalangan Mereka

Akhir-akhir ini masalah infaq pembelaan menjadi isu yang hot di kalangan mereka yang memusuhi jamaah, akibatnya ada diantara sedulur yang kemudian pangling dan ikut ragu-ragu kemudian bahkan anti terhadapa ijtihad infaq pembelaan tersebut. Pada artikel ini saya berusaha memberi sedikit penjelasan tentang hakekat infaq pembelaan fi Sabilillah atau yang dikenal dengan istilah infaq persenan.

TA’RIF INFAQ 

Menurut Lughat :Infaq berasal dari kata ( أنفق ) anfaqa yang berarti ‘mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu’, dalam bahasa Indonesia juga disebut dengan menafkahkan. Infaq adalah suatu bentuk kegiatan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan pihak pemberi maupun pihak penerima.

Segala kegiatan mengeluarkan harta terdiri dari; shodaqoh untuk pembelaan kelancara agama (disebut juga dengan infaq fi Sabilillah), shodaqoh kepada fakir miskin, hibah, hadiah, wasiat, wakaf, nazar (untuk membelanjakan harta), nafkah kepada keluarga, kaffarah (denda) berupa harta, dan juga zakat semuanya adalah termasuk salah satu “Kegiatan Infaq”.


Bahkan termasuk ke dalam pengertian ini, harta yang dikeluarkan orang kafir untuk kepentingan agamanya juga masuk dalam kategori infaq (menurut arti bahasa), perhatikan firman Allah;

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللهِ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi [orang] dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan". QS. al-Anfal: 36.

Menurut Syariat :Sedangkan menurut terminilogi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi atau rendah, apakah ia disaat lapang atau sempit (surat Ali Imran: 134).

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ.

"[yaitu] orang-orang yang menafkahkan [hartanya], baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan [kesalahan] orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan". QS. Ali Imran : 134

PERBEDAAN INFAQ DENGAN ZAKAT 

Seperti yang telah dijelaskan dalam ta’rif infaq (menurut arti bahasa) di atas bahwa zakat adalah salah satu dari kegiatan infaq, dengan kata lain zakat adalah kegiatan infaq yang telah ditentukan langsung oleh Allah siapa sajakah yang berkewajiban mengeluarkan zakat disesuaikan dengan jumlah harta yang dimiliki apabilat sudah jatuh tempo (haul atau satu tahun)nya dan Allah sendirilah yang menentukan siapakah musthiqnya (penerimanya) yaitu terdiri dari 8 golongan/asnaf: fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil.

Jika zakat diberikan kepada mustahik tertentu (8 asnaf) lihat surat at-Taubah : 60, maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk Sabilillah, kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya lihat surat al-Baqarah: 215.

INFAQ PEMBELAAN ADALAH ISTILAH YANG PALING TEPAT 

Dalam jamaah ada berbagai istilah untuk menyebut infaq rizqi (IR), ada yang menyebut infaq persenan, ada yang menyebut, infaq bulanan dan ada juga yg menyebut dg istilah isrun (yang terakhir ini sy terus terang tdk tahu kepanjangannya), namun diantara istilah2 tsb yang paling tepat menurut dalil dan sababul wurudnya adalah “Infaq Pembelaan”.

Alasannya adalah;- Infaq rizqi ini bermula dari kenyataan bahwa kegiatan dakwah menyebar luaskan al-Qur’an dan as-Sunnah (QHJ) memerlukan dana, maka alm KH. Nurhasan mengajak murid2nya (para jamaah) untuk infaq fisabilillah,Catatan : Saya gunakan istilah “mengajak” sebab; berbeda dengan para Kiyai2 (dari NU dan organsasi Islam yg lainnya) mereka pada umumnya hanya memerintah santrinya untuk menyerahkan infaq dan zakat, sedangkan pak kiyai ongkang2 di rumah berfoya2 menikmati harta zakat dan infaq dari murid-muridnya tsb.

Sedangkan KH. Nurhasan sebelum mengajak murid2nya infaq, beliau terlebih dahulu nyontoni (memberi contoh) bahkan harta beliau dan juga harta istri pertama beliau (Ibu Aliyah atau mak Al) habis untuk pembelaan fi sabilillah berdakwah menyebarluaskan QHJ. Hal ini juga dipraktekkan oleh penerus2nya.

Selain itu, jamaah (sebelum tahun 90an) diperintahkan untuk menghafakan ayat penerobos ayat 10-13, yang pada saat itu dikenal sebagai “Ayat Penerobos”

.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ .... (إلى) وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ.

"Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?. [yaitu] kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan membela di jalan Allah dengan harta dan jiwamu...., (sampai) Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman". QS. As-Shaffa : 10-13

Selanjutnya untuk lebih jelas lagi perhatikanlah 5 program Ibadah di dalam jamaah yang dikenal dengan istilah 5 Bab, infaq rizqi masuk dalam bahasan point yg ke tiga yakni; Membela Agama Allah.

HAKEKAT HARTA KITA 

إِنَّ اللهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ

"Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka". QS. At-Taubah : 111

Dari ayat di atas dapat kita fahami bahwa; Jika kita mengaku sebagai orang iman dan bercita-cita ingin masuk surga selamat dari neraka, maka kita harus faham bahwa pada hakikatnya semua yang kita miliki berupa harta kita, bahkan termasuk diri kita sendiri, sebenarnya bukanlah milik kita lagi, sebab semuanya telah kita jual kepada Allah.

Hanya orang kafir saja yang berhak memiliki dan menikmati seluruh harta yang dimilikinya namun terbatas selama hidup di dunia ini saja, sebab dunia ini adalah surga mereka, dan mereka tidak sedang membeli surga dari Allah sehingga mereka tdk perlu infaq.

Itupun pada kenyataannya banyak diantara mereka yang tidak dapat benar2 menikmati hartanya karena adanya sebab2 tertentu, misalnya ada orang kafir yang kaya raya tapi dia terkena bermacam2 penyakit seperti darah tinggi, kencing manis dll sehingga untuk makan harus dibatasi dengan diet yg ketat spt hanya boleh makan kentang sbg pengganti nasi dsb jadi mereka kaya namun tidak bisa menikmati kekayaannya di dunia ini apalagi di akhirat nanti, naudzubillahi mindzalik.

HIKMAH INFAQ PEMBELAAN DITENTUKAN JUMLAHNYA 

Ada sedulur yang menulis artikel; Rasulullah Saw. Tidak pernah menetapkan berapa infak yang harus bela di jalan Allah, lebih banyak lebih bagus tidak ada batasan berapa dalam pembelaan agama Allah "Penetapan jumlah Infak fisabilillah itu adalah bid’ah",,, dan perlu direfesi pemahaman seperti itu. ???

Kita (saya) husnudzan bahwa maksud sedulur kita tsb adalah baik, untuk mengajak jamaah infaq sebanyak-banyaknya, (melebihi ketetapan persenan) Amiiin, namun yang perlu diluruskan adalah pernyataannya; "Penetapan jumlah Infak fisabilillah itu adalah bid’ah".

Memang benar di zaman Rasulullah Saw tidak ada penetapan jumlah infaq, akan tetapi kita harus sadar bahwa kita hidup bukan di zaman Rasulullah, kita hidup di zaman akhir yang penuh dengan kemaksiatan, yang peluang untuk meraih surga selamat dari nerakanya lebih berat dibandingkan dengan di zaman Rasulullah Saw, saat ini untuk melakukan kemaksiatan seseorang cukup dengan duduk manis di rumah, sbb alat maksiatnya sdh tersedia di rumah berupa TV, Komputer dll. untuk mengimbanginya maka tidak ada jalan lain dengan memperbanyak infaq/sodaqoh, sabda Nabi Saw.اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍJagalah diri kalian (dari) neraka walupun dengan sebelah kurma. HR. Bukhari dan Muslim

Dan alasan ditetapkan jumlahnya adalah untuk ketertiban sebab umumnya manusia jika hanya dinasehati; mari infaq fi sabilillah maka akan sulit diharapkan terwujudnya, yg ada akhirnya mau bikin Masjid harus melobangi jalan raya lalu ngemis di pinggir jalan atau minta bantuan pada orang2 kaya di Timur-Tengah spt yg dilakukan oleh para teroris dan "saudara2nya".

maka tidak boleh tidak perlu ijtihad yang membuat orang senantiasa ingat atas tanggung-jawabnya mendatangan infaq pembelaan, apalagi Nabi Saw telah mengisyaratkan akan adanya fenomena orang masuk surga harus dengan dirantai keudian diseret-seret, ini suatu kinayah bahwa di akhir zaman ini untuk bisa menjadi baik terkadang orang perlu diberi aturan yang jelas.

Pada kenyataannya banyak jamaah merasakan pengalaman rohani, manisnya keimanan berupa; bahwa ternnyata lancar dan tidaknya rizkiya sangat dipengaruhi oleh lancar dan tidaknya infaq pembelaaan jamaah tsb, artinya ketika dia lancar menyerahkan ifaq pembelaan maka rizqinyapun juga lancar bahkan datang dari sumber yg tidak diperkirakan “WAYARZUQHU MIN HAITSU LA YAHTASIBU” sebaliknya ketika infaq tdk diprioritaskannya maka rizki pun berjalan dengan “seret” bahkan masalah2 baru timbul dan memerlukan pengeluaran yang lebih banyak lagi.

Jadi intinya penetapan jumlah persenan itu hanya masalah tehnis saja, maka sama sekali tidak bisa dikategorikan bid’ah.

PENYEBAB MASALAH 
Sebenarnya bagi orang iman “yang memang ingin membeli surga dan terhindar dari neraka” mempermasalahkan infaq pembelaan adalah perkara yang sangat memalukan, sebab berapa besar sih harta yang kita infakkan setiap bulan .... ? apa iya sudah cukup untuk membeli surga..., yang isinya surga adalah berupa kenikmatan, kemuliaan kebahagiaan yang pol kekal abadi selama-lamanya ..... ?

Selanjutnya, umumnya masalah infaq pembelaan seringkali menjadi “masalah” adalah karena hal-hal berikut ini;

- Masih dijumpai pengurus (kiai atau KU) yang terlalu kaku, misalnya ada kasus ada jamaah yang berbulan2 tdk infaq, lalu oleh sang kiai dihukumi; dia sdh bukan jamaah lagi, padahal orangnya masih aktif sambung (ngaji), alasan pak kiai sbb dia tdk infaq selama berbulan2, padahal menurut jamaah yg bersangkutan dia tdk infaq itu bukan karena tidak mau membela tapi karena kerjaannya sebagai pemborong (kotraktor) kalau sedang ada borongan dia bisa infaq tapi kalau sedang tidak ada borongan maka bisa berbualan2 dia tdk bs infaq karena memang tdk ada income.

- Ditambah lagi kadang-kadang ada pengurus yang kurang peka terhadap nasib jamaah yang dhuafa’, masih ada diantara mereka yang tidak tentu maisyahnya namun tidak mendapat haknya yaitu dibantu dari harts sabilillah, malah kadang2 ada pengurus yang “nylethuk”; Usaha dong ....jangan hanya mengharap bantuan saja, jamaah ini bukan yayasan kebajikan. Hal seperti ini yang kemudian menimbulkan gejolak.

-Ditambah lagi kadang2 ada oknum yg menyalah-gunakan uang pembelaan jamaah, dan tanpa malu2 memamerkan "hasil korupsinya" itu kepada jamaah.

- Selain itu juga masih ada jamaah yang menganggap infaq sebagai beban, apalagi setelah terpengaruh pada para “tetangga yang jahil-methakil” yang mengatakan bahwa infaq persenan itu di zaman Nabi tdk ada, berarti bid’ah dsb, akhirnya dalam benak (fikiran)nya infaq tidak lain adalah “jizyah” atau pajak seperti yang dibebankan kepada orang-orang ahli Kitab di zaman Rasulullah Saw.Padahal infaq persenan sama-sekali tidak bisa disamakan dengan jizyah, sebab; Jizyah adalah peraturan yang dikenakan kepada ahli kitab yang tinggal di wilayah negara Islam dan hukumnya wajib, artinya; mampu tidak mampu tetap harus mendatangkan jizyah tsb, sedangkan infaq pembelaan sifatnya hanya nasehat (ijtihad) tanpa ada sangsi yang dikenakan bagi orang yang tidak mendatangkannya.

Jizyah dikenakan perkepala, artinya kalau dalam keluarga ada 5 orang maka semua harus mendatangkan jizyahnya sedangkan infaq pembelaan hanya diijtihadkan bagi yang mendapat rizqi.

walaupun di zaman Nabi tdk dikenal adanya infaq pembelaan, tapi perintah untuk menyerahkan sebagaian harta guna membela agama Allah itu banyak sekali, baik di dalam al-Qur’an maupun di dlm al-Hadits.Adanya ditentukan jumlah persenannya itu hanya merupakan ijtihad “ulil amri” di mana sebagai mujtahid kalau ijtihadnya benar beliau mendapat 2 pahala sedangkan kalau ijtihadnya salah beliau mendapat satu pahala.

KONSEP INFAQ BAGI UMAT ISLAM YANG LAIN
Sebagai pengetahun konsep infaq ini sbenarnya juga difahami oleh umat Islam di luar jamaah kita terutama mereka yang mempunyai pengetahuan tentang QH, sebagai contoh; Amien Rais mantan ketua PP Muhammadiyah pernah diundang menjadi pembicara dalam suatu forum di Singapura, dan konon dia menginfakkan 20% dari honornya yang mencapai 40,000 (40 ribu US dollar) atas dasar kewajiban infaq profesi.

Abah sendiri sebenarnya sangat luwes dalam masalah infaq pembelaan ini, sebagai contoh ada beberapa daerah yang karena alasan perbelanjaan daerah setiap bulan seperti untuk membangun rumah SB, atau Masjid dll, sangat banyak, maka (setelah mendapat izin) infaq pembelaan jamaah daerah2 tsb sepeserpun tidak disalurkan ke pusat, bahkan daerah2 tsb juga masih terus mendapat bantuan dari pusat.

Mudah-mudahan Allah paring manfaat dan barokah.

0 komentar

Posting Komentar